Badan Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa pada akhir tahun 2025, sekitar 72% bursa mata uang kripto berlisensi di Indonesia masih tidak menguntungkan, meskipun jumlah penggunanya telah melebihi 20 juta. Alasan utamanya adalah arus perdagangan semakin bergeser ke platform asing, menyebabkan kurangnya likuiditas di bursa domestik.
Total nilai transaksi mata uang kripto pada 2025 turun menjadi 482,23 triliun rupiah, dibandingkan dengan 650 triliun rupiah pada 2024. CEO Indodax William Sutanto mengatakan bahwa investor melihat ke bursa internasional karena biaya yang lebih rendah, eksekusi pesanan yang efisien, dan penarikan yang cepat. Sementara itu, bursa domestik harus menanggung pajak dan biaya kepatuhan, sedangkan platform asing tidak.
Tekanan persaingan meningkat seiring dengan ekspansi “pemain besar” seperti Binance, Bybit, dan Robinhood di Indonesia. Selain itu, pertukaran yang tidak sah diperkirakan menyebabkan negara kehilangan pendapatan pajak sebesar $70-110 juta setiap tahun.