Worldcoin, proyek kontroversial yang memberikan beberapa token kepada pengguna yang memverifikasi kemanusiaan mereka dengan memindai iris mata mereka, sudah diselidiki oleh pihak berwenang di setidaknya 8 negara di seluruh dunia, yang terbaru bergabung dengan Korea Selatan.
Dalam sebuah pernyataan, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi negara Asia mengindikasikan bahwa sejak Kamis lalu, 29 Februari, mereka memulai penyelidikan terhadap Worldcoin, sebagai tanggapan atas serangkaian keluhan terkait pengumpulan dan pemrosesan informasi pribadi. Menurut otoritas Korea Selatan, setidaknya ada 10 tempat di negara itu di mana orang-orang memindai iris mata mereka, melalui Orbs, informasi yang dikonfirmasi oleh tim Worldcoin kepada entitas pemerintah tersebut. Namun, di situs web resmi Worldcoin, Korea Selatan tidak terdaftar sebagai salah satu negara di mana saat ini ada Orb yang beroperasi. Sesuai dengan hal di atas, Komisi bermaksud untuk menyelidiki pengumpulan dan pemrosesan informasi rahasia, serta transfer data pribadi ke luar negeri. Semua ini, di bawah Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan.
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
Worldcoin, proyek kontroversial yang memberikan beberapa token kepada pengguna yang memverifikasi kemanusiaan mereka dengan memindai iris mata mereka, sudah diselidiki oleh pihak berwenang di setidaknya 8 negara di seluruh dunia, yang terbaru bergabung dengan Korea Selatan.
Dalam sebuah pernyataan, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi negara Asia mengindikasikan bahwa sejak Kamis lalu, 29 Februari, mereka memulai penyelidikan terhadap Worldcoin, sebagai tanggapan atas serangkaian keluhan terkait pengumpulan dan pemrosesan informasi pribadi.
Menurut otoritas Korea Selatan, setidaknya ada 10 tempat di negara itu di mana orang-orang memindai iris mata mereka, melalui Orbs, informasi yang dikonfirmasi oleh tim Worldcoin kepada entitas pemerintah tersebut. Namun, di situs web resmi Worldcoin, Korea Selatan tidak terdaftar sebagai salah satu negara di mana saat ini ada Orb yang beroperasi.
Sesuai dengan hal di atas, Komisi bermaksud untuk menyelidiki pengumpulan dan pemrosesan informasi rahasia, serta transfer data pribadi ke luar negeri. Semua ini, di bawah Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan.