Kembali dipicu perdebatan tentang kewenangan perang di Amerika Serikat.


Terjadi perdebatan hukum penting setelah tindakan militer yang diambil Donald Trump terhadap Iran.
Menurut Undang-Undang Kewenangan Perang, yang membatasi kekuasaan presiden AS dalam mengumumkan perang, operasi militer yang dilakukan tanpa persetujuan Kongres tidak boleh melebihi 60 hari.
Operasi tersebut, konon, adalah sebagai berikut:
Serangan terhadap Iran dilancarkan pada akhir Februari.
Kongres secara resmi diberitahu pada awal Maret.
Periode 60 hari berakhir pada 1 Mei.
Selama periode ini, tidak ada hasil voting dari Kongres, dan tidak ada otorisasi resmi yang diberikan.
Namun, pemerintahan Trump berargumen dalam sebuah surat bahwa periode tersebut sudah berakhir, menjelaskan bahwa "aksi permusuhan aktif telah selesai".
Hasil penting dari interpretasi ini bisa jadi:
➡️ Diklaim bahwa jika permusuhan dilanjutkan, periode 60 hari dapat dimulai kembali.
Jika pendekatan ini diterima, hal ini dapat membuka jalan bagi presiden untuk melakukan operasi militer dalam jangka waktu yang lebih lama tanpa persetujuan Kongres.
Masalah ini bukan hanya tentang Iran. Inti dari perdebatan ini, muncul pertanyaan:
Apakah keputusan untuk pergi ke perang di Amerika Serikat benar-benar berada di bawah kendali Kongres atau presiden?
Sementara beberapa Republikan dan Demokrat berargumen bahwa hal ini mungkin ilegal, organisasi masyarakat sipil mengatakan bahwa proses ini harus diawasi secara ketat.
Perkembangan ini bisa menjadi ujian penting untuk pemisahan kekuasaan di Amerika Serikat.
#GateSquareMayTradingShare
#Gate广场五月交易分享
Lihat Asli
post-image
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan