Jepang menyetujui RUU untuk mengklasifikasikan kripto sebagai instrumen keuangan



Kabinet Jepang mengklasifikasikan ulang kripto sebagai instrumen keuangan dan akan memberlakukan larangan perdagangan orang dalam serta kewajiban pengungkapan tahunan bagi penerbit.
#GateSquareAprilPostingChallenge
Lihat Asli
post-image
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan