🇯🇵 Hukum Kripto Baru Jepang Telah Tiba: Perdagangan Orang Dalam Dilarang, Bank Mungkin Segera Memegang Bitcoin & Pajak Dipangkas Menjadi 20%



Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA) telah mengajukan RUU bersejarah ke parlemen yang akan secara resmi mengklasifikasikan kripto sebagai instrumen keuangan di bawah Undang-Undang Instrumen dan Bursa (FIEA).

Apa yang berubah:
➡️ Perdagangan orang dalam dilarang, aturan yang sama seperti saham sekarang berlaku untuk kripto
➡️ 105 token yang disetujui (termasuk $BTC & $ETH) akan memerlukan pengungkapan wajib
➡️ Pajak kripto dipangkas dari 55% → tetap 20%
➡️ Pengalihan kerugian 3 tahun dibuka untuk trader
➡️ Denda penjualan kripto tanpa izin ditingkatkan menjadi 10 tahun penjara
➡️ Bank mungkin segera memegang, menyimpan & memperdagangkan kripto
➡️ Membuka pintu untuk lebih banyak ETF kripto spot di Jepang
BTC0,6%
ETH0,8%
Lihat Asli
post-image
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • 2
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Takayuki
· 8jam yang lalu
Langsung saja kejar 👊
Lihat AsliBalas0
Takayuki
· 8jam yang lalu
Cukup dengan melompat 👊
Lihat AsliBalas0
  • Sematkan