Deep Tide TechFlow Berita, 10 April, menurut laporan dari Nihon Keizai Shimbun, pemerintah Jepang mengadakan rapat kabinet pada 10 April dan secara resmi menyetujui amandemen Undang-Undang Perdagangan Produk Keuangan. Amandemen ini pertama kalinya memasukkan aset kripto (mata uang virtual) ke dalam kerangka pengawasan produk keuangan, melarang perilaku perdagangan dalam yang didasarkan pada informasi yang belum dipublikasikan, dan mewajibkan penerbit untuk melakukan pengungkapan informasi satu kali setiap tahun. Dasar pengawasan juga akan dialihkan dari sebelumnya metode penghitungan dana ke Undang-Undang Perdagangan Produk Keuangan, dan nama pelaku terdaftar akan diubah dari "Pelaku Pertukaran Aset Kripto" menjadi "Pelaku Perdagangan Aset Kripto".



Dalam hal kekuatan sanksi, untuk lembaga yang menjalankan penjualan aset kripto tanpa izin, batas hukuman penahanan akan meningkat dari 3 tahun menjadi 10 tahun, dan batas denda akan meningkat dari 3 juta yen menjadi 10 juta yen.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan