Korea mengesahkan RUU Sekuritisasi Token yang memungkinkan penerbit yang mematuhi peraturan untuk menerbitkan sekuritas token secara langsung menggunakan blockchain

BlockBeats berita, 15 Januari, menurut laporan dari Yonhap News Agency, Parlemen Korea Selatan hari ini menyetujui amandemen Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Pendaftaran Elektronik Saham dan Obligasi, menginstitusionalisasi sekuritas token (STO). Amandemen memperkenalkan sistem pengelolaan akun penerbit, memungkinkan penerbit dengan syarat tertentu untuk langsung menerbitkan sekuritas token menggunakan teknologi blockchain, serta memungkinkan peningkatan keamanan dan kegunaan sekuritas melalui teknologi blockchain, memberikan dasar hukum untuk penerbitan dan peredaran sekuritas digital baru.

Lihat Asli
Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar