Sebuah preseden hukum utama baru saja muncul dari pengadilan tertinggi Korea Selatan. Untuk pertama kalinya, Mahkamah Agung telah menentukan bahwa bitcoin dan cryptocurrency lain yang disimpan di platform perdagangan utama merupakan aset yang secara hukum dapat diakui berdasarkan Undang-Undang Prosedur Pidana. Ini berarti kepemilikan digital di bursa seperti Upbit dan Bithumb sekarang dapat disita dalam proses pidana—perlakuannya sama seperti aset keuangan tradisional. Putusan ini pada dasarnya mengakui crypto sebagai properti yang direkam secara elektronik dengan nilai ekonomi yang nyata, menandai perubahan signifikan dalam cara pengadilan memandang kepemilikan dan pengendalian mata uang digital.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
10 Suka
Hadiah
10
9
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
OnchainUndercover
· 01-12 07:29
Pengadilan tertinggi Korea Selatan ini agak kejam, koin dari bursa juga bisa dibekukan
Lihat AsliBalas0
EntryPositionAnalyst
· 01-10 02:43
Pengadilan Tinggi Korea Selatan ini, dunia kripto akan mengalami perubahan besar
Lihat AsliBalas0
TokenomicsDetective
· 01-10 01:26
Wah, Mahkamah Agung Korea akhirnya mengakui mata uang kripto, sekarang mata uang di bursa juga bisa dibekukan
Lihat AsliBalas0
BearHugger
· 01-09 07:59
Korea sekarang benar-benar menganggap koin sebagai aset, kita juga harus menunggu kapan China akan mengikuti.
Lihat AsliBalas0
fork_in_the_road
· 01-09 07:58
Pengadilan Korea akhirnya mengakui, tetapi sekarang bursa juga harus berhati-hati
Lihat AsliBalas0
ContractHunter
· 01-09 07:54
Korea telah membuat langkah yang brilian ini, mata uang di bursa akhirnya mendapatkan perlindungan hukum
Lihat AsliBalas0
OldLeekNewSickle
· 01-09 07:53
Haha, sekarang sudah bisa membekukan koin di bursa juga, mimpi buruk bagi para pelarian
---
Singkatnya, ini menambahkan "rantai hukum" ke dunia koin, sebelumnya masih bisa mengelak, sekarang sudah jelas tertulis dalam undang-undang
---
Sudah pernah bilang, selama pemerintah mau, semua koinmu bisa dilacak satu per satu, jangan berharap ada kebebasan mutlak
---
Para petani harus berhati-hati, tidak hanya harus menghindari kerugian, tetapi juga risiko hukum, di zaman ini memegang koin sudah menjadi risiko terbuka
---
Potongan dari Korea Selatan ini, apakah negara lain di dunia akan jauh? Gelombang pengawasan sudah menjadi kenyataan
---
Saya taruhan lima rupiah, berapa banyak orang saat ini sedang memikirkan untuk memindahkan ke dompet dingin
Lihat AsliBalas0
MergeConflict
· 01-09 07:42
Korea memberikan peringatan langsung kepada bursa melalui putusan ini, sekarang koin benar-benar menjadi "aset" nih
Lihat AsliBalas0
FastLeaver
· 01-09 07:38
Wah, sekarang koin di bursa benar-benar akan diakui secara hukum, pengadilan Korea serius nih
Sebuah preseden hukum utama baru saja muncul dari pengadilan tertinggi Korea Selatan. Untuk pertama kalinya, Mahkamah Agung telah menentukan bahwa bitcoin dan cryptocurrency lain yang disimpan di platform perdagangan utama merupakan aset yang secara hukum dapat diakui berdasarkan Undang-Undang Prosedur Pidana. Ini berarti kepemilikan digital di bursa seperti Upbit dan Bithumb sekarang dapat disita dalam proses pidana—perlakuannya sama seperti aset keuangan tradisional. Putusan ini pada dasarnya mengakui crypto sebagai properti yang direkam secara elektronik dengan nilai ekonomi yang nyata, menandai perubahan signifikan dalam cara pengadilan memandang kepemilikan dan pengendalian mata uang digital.