Angka-angka Menceritakan Sebuah Kisah yang Menarik
Kripto kini legal di 119 dari 195 negara — itu lebih dari 60% dunia yang mengakui aset digital. Tapi inilah plot twistnya: hanya 52% dari negara-negara tersebut yang sebenarnya telah menulis regulasi yang solid. Sisanya hanya… melegalkannya dan mengangkat bahu.
Eropa memimpin dengan 95% negara (39/41) di dalamnya, diikuti oleh Asia dengan 77,7% dan Amerika dengan 77,4%. Afrika tertinggal jauh dengan hanya 38,6% — sebagian besar ekonomi yang sedang berkembang mencoba untuk mengejar.
Paradoks Larangan Perbankan
Dari 119 negara dengan crypto legal, 20 (16,8%) memberlakukan larangan perbankan bagaimanapun juga. Lembaga keuangan secara harfiah tidak dapat menyentuh bursa atau trader. Itu seperti melegalkan dengan satu tangan sambil memblokir dengan tangan yang lain.
Hanya 2 Negara yang Menjadikan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran yang Sah (Dan Itu Tidak Berhasil)
El Salvador (Agustus 2021) telah sepenuhnya menggunakan Bitcoin sebagai uang resmi. Sekarang — hanya 1,72% dari populasi El Salvador yang sebenarnya memiliki crypto. Indeks adopsi? Peringkat ke-55 secara global. Canggung.
Republik Afrika Tengah mengikuti pada April 2022, kemudian membalikkan keputusan tersebut 11 bulan kemudian karena kemiskinan, internet yang rendah, dan kekurangan listrik. Pelajaran yang dipetik: status hukum ≠ adopsi.
Paradoks Negara yang Dilarang
Di sinilah menjadi liar: China sepenuhnya melarang crypto, namun 58 juta orang China (4,08% dari populasi) masih memiliki aset digital — kepemilikan crypto terbesar kedua di dunia. Kisah yang sama di Mesir (2,95% kepemilikan meskipun ada larangan), Bangladesh (2,43%), dan Bolivia (1,98%).
Mesir, Nepal, Maroko, dan China menduduki peringkat 30 teratas untuk adopsi crypto secara global, meskipun ada larangan secara langsung. Orang-orang semakin menginginkan crypto ketika pemerintah mengatakan tidak.
Celah Regulasi
Masalah sebenarnya? 117 negara memiliki legalitas kripto tetapi tidak ada aturan yang jelas. Ini menciptakan lubang hitam perlindungan investor dan menarik bisnis yang mencari arbitrase regulasi. Beberapa ekonomi maju seperti AS, Inggris, dan Kanada masih kekurangan kerangka kerja yang komprehensif — sementara negara-negara UE bersatu di bawah satu set aturan.
Inti dari pembahasan: Legalisasi ≠ Adopsi ≠ Regulasi. Dunia kripto terfragmentasi, berantakan, dan anehnya berkembang pesat di celah-celahnya.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Status Hukum Global Kripto: Sebuah Pemisahan yang Mengejutkan
Angka-angka Menceritakan Sebuah Kisah yang Menarik
Kripto kini legal di 119 dari 195 negara — itu lebih dari 60% dunia yang mengakui aset digital. Tapi inilah plot twistnya: hanya 52% dari negara-negara tersebut yang sebenarnya telah menulis regulasi yang solid. Sisanya hanya… melegalkannya dan mengangkat bahu.
Eropa memimpin dengan 95% negara (39/41) di dalamnya, diikuti oleh Asia dengan 77,7% dan Amerika dengan 77,4%. Afrika tertinggal jauh dengan hanya 38,6% — sebagian besar ekonomi yang sedang berkembang mencoba untuk mengejar.
Paradoks Larangan Perbankan
Dari 119 negara dengan crypto legal, 20 (16,8%) memberlakukan larangan perbankan bagaimanapun juga. Lembaga keuangan secara harfiah tidak dapat menyentuh bursa atau trader. Itu seperti melegalkan dengan satu tangan sambil memblokir dengan tangan yang lain.
Hanya 2 Negara yang Menjadikan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran yang Sah (Dan Itu Tidak Berhasil)
El Salvador (Agustus 2021) telah sepenuhnya menggunakan Bitcoin sebagai uang resmi. Sekarang — hanya 1,72% dari populasi El Salvador yang sebenarnya memiliki crypto. Indeks adopsi? Peringkat ke-55 secara global. Canggung.
Republik Afrika Tengah mengikuti pada April 2022, kemudian membalikkan keputusan tersebut 11 bulan kemudian karena kemiskinan, internet yang rendah, dan kekurangan listrik. Pelajaran yang dipetik: status hukum ≠ adopsi.
Paradoks Negara yang Dilarang
Di sinilah menjadi liar: China sepenuhnya melarang crypto, namun 58 juta orang China (4,08% dari populasi) masih memiliki aset digital — kepemilikan crypto terbesar kedua di dunia. Kisah yang sama di Mesir (2,95% kepemilikan meskipun ada larangan), Bangladesh (2,43%), dan Bolivia (1,98%).
Mesir, Nepal, Maroko, dan China menduduki peringkat 30 teratas untuk adopsi crypto secara global, meskipun ada larangan secara langsung. Orang-orang semakin menginginkan crypto ketika pemerintah mengatakan tidak.
Celah Regulasi
Masalah sebenarnya? 117 negara memiliki legalitas kripto tetapi tidak ada aturan yang jelas. Ini menciptakan lubang hitam perlindungan investor dan menarik bisnis yang mencari arbitrase regulasi. Beberapa ekonomi maju seperti AS, Inggris, dan Kanada masih kekurangan kerangka kerja yang komprehensif — sementara negara-negara UE bersatu di bawah satu set aturan.
Inti dari pembahasan: Legalisasi ≠ Adopsi ≠ Regulasi. Dunia kripto terfragmentasi, berantakan, dan anehnya berkembang pesat di celah-celahnya.