Token yang dipatok dengan dolar AS atau won akan mendapatkan status hukum yang sama dengan uang kertas dan koin, yang berarti bursa, bank, dan pengguna umum harus memproses aliran dana terkait sesuai dengan peraturan pelaporan valuta asing. Bagi Seoul yang selalu berada di garis depan gelombang kripto, ini adalah respons terhadap kekacauan pasar sekaligus upaya mendapatkan hak memulai dalam perlombaan regulasi global.
Zona abu-abu di masa lalu, kini harus tampil terang Meskipun stabilitas token tampak dipatok 1:1 dengan mata uang fiat, sebenarnya mereka telah lama beroperasi di celah-celah regulasi keuangan di berbagai negara. Menurut laporan dari *Koran Bersatu*, stablecoin dolar AS telah beredar di masyarakat Korea Selatan, dan Bank Sentral Korea (BOK) telah berkali-kali memperingatkan kekhawatiran bahwa dana yang lewat token dapat keluar negeri tanpa dokumen resmi, mengganggu stabilitas pasar valuta asing. Baru-baru ini, bank sentral menyatakan bahwa jika tidak segera diatur, dana lintas batas dapat melewati proses pelaporan yang ada, meningkatkan risiko pencucian uang dan penghindaran pajak. Peringatan ini mendorong anggota parlemen dari partai kekuatan rakyat, Park Sung-hoon, untuk mengusulkan revisi undang-undang, mencoba menggunakan kerangka pengelolaan valuta asing sebagai pengganti pendekatan sebelumnya yang hanya memandang stablecoin sebagai "aset virtual".
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Token yang dipatok dengan dolar AS atau won akan mendapatkan status hukum yang sama dengan uang kertas dan koin, yang berarti bursa, bank, dan pengguna umum harus memproses aliran dana terkait sesuai dengan peraturan pelaporan valuta asing. Bagi Seoul yang selalu berada di garis depan gelombang kripto, ini adalah respons terhadap kekacauan pasar sekaligus upaya mendapatkan hak memulai dalam perlombaan regulasi global.
Zona abu-abu di masa lalu, kini harus tampil terang
Meskipun stabilitas token tampak dipatok 1:1 dengan mata uang fiat, sebenarnya mereka telah lama beroperasi di celah-celah regulasi keuangan di berbagai negara. Menurut laporan dari *Koran Bersatu*, stablecoin dolar AS telah beredar di masyarakat Korea Selatan, dan Bank Sentral Korea (BOK) telah berkali-kali memperingatkan kekhawatiran bahwa dana yang lewat token dapat keluar negeri tanpa dokumen resmi, mengganggu stabilitas pasar valuta asing. Baru-baru ini, bank sentral menyatakan bahwa jika tidak segera diatur, dana lintas batas dapat melewati proses pelaporan yang ada, meningkatkan risiko pencucian uang dan penghindaran pajak. Peringatan ini mendorong anggota parlemen dari partai kekuatan rakyat, Park Sung-hoon, untuk mengusulkan revisi undang-undang, mencoba menggunakan kerangka pengelolaan valuta asing sebagai pengganti pendekatan sebelumnya yang hanya memandang stablecoin sebagai "aset virtual".