Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif untuk mengenakan tarif 25% pada impor truk menengah dan berat. Jin10 Data, 18 Oktober - Pada 17 Oktober waktu setempat, Presiden Amerika Serikat Trump menandatangani perintah eksekutif yang mulai berlaku pada 1 November untuk mengenakan tarif baru sebesar 25% pada impor truk menengah dan berat serta suku cadangnya. Trump menyatakan bahwa akan ada tarif 10% juga untuk impor bus.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif untuk mengenakan tarif 25% pada impor truk menengah dan berat. Jin10 Data, 18 Oktober - Pada 17 Oktober waktu setempat, Presiden Amerika Serikat Trump menandatangani perintah eksekutif yang mulai berlaku pada 1 November untuk mengenakan tarif baru sebesar 25% pada impor truk menengah dan berat serta suku cadangnya. Trump menyatakan bahwa akan ada tarif 10% juga untuk impor bus.