Otoritas pengawasan syariah yang tergabung dalam Bank Sentral Bahrain telah mengeluarkan fatwa syariah yang menyatakan bahwa cryptocurrency XRP, milik perusahaan #Ripple# , sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Otoritas mengandalkan beberapa dasar teknis dan praktis untuk mata uang XRP dan buku besar miliknya ( #XRPLedger# ). Poin utama dalam pendapat syariah adalah bahwa buku besar XRP adalah rantai blok sumber terbuka yang dirancang oleh Ripple untuk memfasilitasi pembayaran global antar bank. Sebagai jaringan terdesentralisasi, ia mengelola operasi mata uang XRP dengan efisiensi dan transparansi.
Otoritas tersebut menunjukkan bahwa tujuan utama dari mata uang XRP adalah berfungsi sebagai jembatan untuk memfasilitasi transaksi antara berbagai mata uang fiat, yang memberikannya penggunaan yang sesuai dengan syariah Islam dan menjadikannya halal.
Laporan tersebut menjelaskan bahwa mata uang XRP tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk memfasilitasi pembayaran, tetapi juga digunakan untuk menyediakan likuiditas instan (On-Demand Liquidity - ODL) untuk layanan #RippleNet# yang merupakan jaringan pembayaran global bagi institusi keuangan.
Sumber: Nota Dewan Pengawas Syariah Bank Sentral Bahrain
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
#XRP#
Otoritas pengawasan syariah yang tergabung dalam Bank Sentral Bahrain telah mengeluarkan fatwa syariah yang menyatakan bahwa cryptocurrency XRP, milik perusahaan #Ripple# , sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Otoritas mengandalkan beberapa dasar teknis dan praktis untuk mata uang XRP dan buku besar miliknya ( #XRPLedger# ). Poin utama dalam pendapat syariah adalah bahwa buku besar XRP adalah rantai blok sumber terbuka yang dirancang oleh Ripple untuk memfasilitasi pembayaran global antar bank. Sebagai jaringan terdesentralisasi, ia mengelola operasi mata uang XRP dengan efisiensi dan transparansi.
Otoritas tersebut menunjukkan bahwa tujuan utama dari mata uang XRP adalah berfungsi sebagai jembatan untuk memfasilitasi transaksi antara berbagai mata uang fiat, yang memberikannya penggunaan yang sesuai dengan syariah Islam dan menjadikannya halal.
Laporan tersebut menjelaskan bahwa mata uang XRP tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk memfasilitasi pembayaran, tetapi juga digunakan untuk menyediakan likuiditas instan (On-Demand Liquidity - ODL) untuk layanan #RippleNet# yang merupakan jaringan pembayaran global bagi institusi keuangan.
Sumber: Nota Dewan Pengawas Syariah Bank Sentral Bahrain