Baru-baru ini, pengadilan banding AS membuat putusan penting yang mempertanyakan dasar hukum dari sejumlah tarif global yang diterapkan selama masa pemerintahan Trump. Pengadilan menyatakan bahwa langkah-langkah tarif ini melampaui batas wewenang presiden dan secara jelas menunjukkan bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberikan kekuasaan kepada presiden untuk mengenakan tarif.
Putusan ini terutama berkaitan dengan tarif yang dikenakan terhadap China, Kanada, dan Meksiko dengan alasan "balasan setara". Namun, penting untuk dicatat bahwa tarif baja dan aluminium yang diterapkan berdasarkan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tidak terpengaruh oleh putusan ini dan akan tetap berlaku. Saat ini, pelaksanaan tarif terkait telah ditunda hingga 14 Oktober untuk memungkinkan kemungkinan proses banding.
Trump menyatakan ketidakpuasan yang mendalam terhadap keputusan ini, menganggapnya akan "mengancam keamanan ekonomi Amerika Serikat". Sementara itu, Departemen Kehakiman diperkirakan akan mengajukan banding atas kasus ini ke Mahkamah Agung. Para ahli hukum menunjukkan bahwa keputusan ini menetapkan batasan yang jelas bagi presiden dalam menggunakan kekuasaan darurat ekonomi, yang akan berdampak besar pada kebijakan perdagangan yang ditetapkan oleh pemerintah di masa depan.
Keputusan ini tidak hanya berkaitan dengan masalah legalitas tarif, tetapi yang lebih penting, pada dasarnya membatasi kekuasaan presiden AS untuk secara sepihak menerapkan langkah-langkah perdagangan. Dalam konteks restrukturisasi pola perdagangan global, keputusan ini dapat mendorong banyak negara untuk meninjau kembali rasionalitas "tarif keamanan nasional", sekaligus memberikan platform dialog baru bagi organisasi multilateral seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Dampak keputusan ini mungkin jauh melampaui domestik Amerika Serikat, dan dapat menjadi kesempatan penting untuk membentuk kembali aturan perdagangan internasional. Pemerintah negara-negara dan para ahli perdagangan akan memantau dengan cermat perkembangan lanjutan dari kasus ini, serta dampak potensialnya terhadap arah kebijakan perdagangan global.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
13 Suka
Hadiah
13
7
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
NFTHoarder
· 20jam yang lalu
Pengadilan akhirnya menjelaskan semuanya kepada Da Ju!
Lihat AsliBalas0
DecentralizeMe
· 08-30 08:50
Mau melakukan sesuatu yang besar lagi? Sudah gagal, ya?
Lihat AsliBalas0
AirdropHarvester
· 08-30 08:45
Jangan katakan apa-apa, Trump benar-benar sulit.
Lihat AsliBalas0
UnluckyLemur
· 08-30 08:38
Trump kali ini benar-benar terjebak, kan?
Lihat AsliBalas0
PerpetualLonger
· 08-30 08:29
Sekali lagi ada peluang untuk buy the dip! Dasar pasar telah ditemukan, trader bearish investor ritel, cepat lari!
Lihat AsliBalas0
MysteriousZhang
· 08-30 08:29
Kawan Chuan sudah kelewatan, ya?
Lihat AsliBalas0
BridgeNomad
· 08-30 08:23
melihat keputusan tarif ini seperti eksploitasi bridge lainnya... vektor risiko regulasi di mana-mana smh
Baru-baru ini, pengadilan banding AS membuat putusan penting yang mempertanyakan dasar hukum dari sejumlah tarif global yang diterapkan selama masa pemerintahan Trump. Pengadilan menyatakan bahwa langkah-langkah tarif ini melampaui batas wewenang presiden dan secara jelas menunjukkan bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberikan kekuasaan kepada presiden untuk mengenakan tarif.
Putusan ini terutama berkaitan dengan tarif yang dikenakan terhadap China, Kanada, dan Meksiko dengan alasan "balasan setara". Namun, penting untuk dicatat bahwa tarif baja dan aluminium yang diterapkan berdasarkan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tidak terpengaruh oleh putusan ini dan akan tetap berlaku. Saat ini, pelaksanaan tarif terkait telah ditunda hingga 14 Oktober untuk memungkinkan kemungkinan proses banding.
Trump menyatakan ketidakpuasan yang mendalam terhadap keputusan ini, menganggapnya akan "mengancam keamanan ekonomi Amerika Serikat". Sementara itu, Departemen Kehakiman diperkirakan akan mengajukan banding atas kasus ini ke Mahkamah Agung. Para ahli hukum menunjukkan bahwa keputusan ini menetapkan batasan yang jelas bagi presiden dalam menggunakan kekuasaan darurat ekonomi, yang akan berdampak besar pada kebijakan perdagangan yang ditetapkan oleh pemerintah di masa depan.
Keputusan ini tidak hanya berkaitan dengan masalah legalitas tarif, tetapi yang lebih penting, pada dasarnya membatasi kekuasaan presiden AS untuk secara sepihak menerapkan langkah-langkah perdagangan. Dalam konteks restrukturisasi pola perdagangan global, keputusan ini dapat mendorong banyak negara untuk meninjau kembali rasionalitas "tarif keamanan nasional", sekaligus memberikan platform dialog baru bagi organisasi multilateral seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Dampak keputusan ini mungkin jauh melampaui domestik Amerika Serikat, dan dapat menjadi kesempatan penting untuk membentuk kembali aturan perdagangan internasional. Pemerintah negara-negara dan para ahli perdagangan akan memantau dengan cermat perkembangan lanjutan dari kasus ini, serta dampak potensialnya terhadap arah kebijakan perdagangan global.