#GT 2025第二季度销毁# #3252151#


BlockBeats berita, pada 9 Juli, menurut Digital Asset, Badan Pajak Nasional Korea menyatakan bahwa jika penduduk memperoleh aset virtual dari perusahaan luar negeri dalam bentuk imbalan jasa, mereka harus melaporkan pajak penghasilan secara hukum.

Direktorat Jenderal Pajak Korea Selatan dalam tanggapannya pada bulan Maret tahun ini menunjukkan bahwa jika penghasilan gaji tersebut tidak dikenakan pemotongan pajak sumber (yaitu pajak yang dipotong di muka) melalui kombinasi pajak, maka wajib pajak berkewajiban untuk melakukan pelaporan akhir pajak penghasilan secara mandiri.
GT1.1%
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)