Korea Selatan, Bursa-bursa yang Memegang Mata Uang Kripto Mengganti Peraturan Penting Terkait Penjualannya!

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

Komisi Layanan Keuangan Korea Selatan (FSC), mulai bulan Juni, mengumumkan bahwa organisasi masyarakat sipil (STK’lar) dan bursa aset virtual (kripto para) dapat melakukan penjualan kripto dalam kerangka hukum.

Menurut berita Joseilbo, kesempatan ini akan diberikan dengan syarat bahwa lembaga-lembaga harus membangun mekanisme audit internal dan memperkuat pemeriksaan pencegahan pencucian uang.

Komite 4 yang dipimpin oleh Wakil Presiden FSC Kim So-young diadakan pada pagi hari tanggal 1 Mei di Kompleks Pemerintah Seoul. Dalam pertemuan tersebut, draf pedoman penjualan aset virtual untuk LSM dan pertukaran diselesaikan sesuai dengan "Peta Jalan Partisipasi Korporasi" yang diumumkan dalam pertemuan sebelumnya.

Menurut pedoman baru, penjualan aset virtual hanya akan dimulai dengan lembaga audit eksternal yang memiliki masa operasional lebih dari 5 tahun. Namun, lembaga terkait akan diwajibkan untuk membentuk "Komite Tinjau Donasi" untuk menilai kelayakan sumbangan dan rencana konversi menjadi uang tunai sebelumnya. Pada saat yang sama, tujuan transaksi dan sumber dana juga harus diverifikasi.

Dalam pedoman untuk STK, terutama terkait dengan aset virtual yang diperoleh melalui donasi dan sponsor, ditargetkan untuk membangun budaya donasi yang kuat dan mencegah pencucian uang. Aset yang menjadi objek donasi dibatasi pada aset yang diperdagangkan di setidaknya tiga bursa Won Korea. Selain itu, diharuskan untuk mengubah aset tersebut menjadi uang tunai segera setelah diperoleh.

Untuk mencegah pencucian uang, sementara tujuan dan sumber transaksi diperkuat verifikasinya, hanya sumbangan dan transfer yang dilakukan melalui bursa won lokal yang diizinkan, sehingga mekanisme verifikasi pelanggan silang antara bank, bursa, dan institusi dibentuk.

Panduan untuk bursa aset virtual berfokus pada pencegahan konflik kepentingan dengan pengguna dan meminimalkan dampak pasar. Hanya operator aset virtual yang terdaftar di bawah "undang-undang informasi transaksi keuangan tertentu" yang dapat melakukan penjualan, dan penjualan ini hanya dapat dilakukan untuk memenuhi biaya operasional.

Aset yang dapat dijual akan dibatasi pada aset yang berada di 20 teratas berdasarkan kapitalisasi pasar di lima bursa Won Korea terkemuka. Selain itu, batas penjualan harian tidak akan melebihi 10% dari total rencana penjualan, dan penjualan di platform bursa itu sendiri akan dilarang.

Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate.io
Komunitas
Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)