Secara terpisah dari sekuritas, "Mata Uang Kripto" akan diposisikan di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Pertukaran: Rep. Shiozaki mengumumkan isi Buku Putih baru [FIN/SUM 2025] | CoinDesk JEPANG

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

![Selain sekuritas, "Mata Uang Kripto" juga ditempatkan dalam Undang-Undang Perdagangan Emas: Anggota Parlemen Shiizaki merilis konten baru White Paper FIN/SUM 2025

Pada 5 Maret, sesi yang berjudul 'Web3, Rute Strategi Nasional yang Harus Diambil Sekarang' diadakan dalam 'FIN/SUM 2025' yang dimulai pada 4 Maret, dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Liberal, Akimasa Shiozaki, sebagai pembicara. Pada awalnya, ketika ditanya tentang 'pembahasan apa yang sedang berlangsung saat ini di Otoritas Keuangan terkait dengan peninjauan regulasi Mata Uang Kripto (mata uang virtual)', Shiozaki menyatakan, 'Sebenarnya, besok kami akan mengumumkan White Paper baru sebagai kelompok kerja web3 dari Partai Demokrat Liberal,' dan mengungkapkan sebagian dari isi tersebut.

Dalam White Paper, diusulkan untuk memindahkan regulasi Mata Uang Kripto ke dalam Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi, namun menyatakan "Karena Mata Uang Kripto memiliki karakteristik yang jauh berbeda dari sekuritas, maka Mata Uang Kripto harus diatur dalam Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi secara terpisah dari sekuritas".

Jika peraturan Mata Uang Crypto dialihkan ke Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Pertukaran, diharapkan dapat membuka jalan bagi perpajakan terpisah yang mirip dengan ETF Bitcoin (BTC), yang disetujui di Amerika Serikat tahun lalu dan mendapatkan popularitas besar, serta sekuritas. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa tunduk pada peraturan ketat yang sama seperti sekuritas akan menghambat inovasi Web3 secara umum.

White Paper baru dari Partai Demokratik Liberal menunjukkan bahwa meskipun diatur sebagai hukum perdagangan emas, proposal tersebut menawarkan perlakuan yang berbeda dari sekuritas, menunjukkan salah satu solusi.

Namun, Mata Uang Kripto memiliki sekitar 100 juta jenis, termasuk yang terkenal seperti Bitcoin, Ethereum (ETH), dll. Apakah semuanya akan diatur di bawah hukum perdagangan emas? Atau diharapkan garis pemisah dari apa yang layak menjadi investasi akan dijelaskan dalam White Paper besok.

|Teks & Foto: Takayuki Masuda

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)